Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 3603 Th 2015
Pembaca blog SIAP Online yang berbahagia,
Pada tanggal 24 Agustus 2015 yang lalu, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3603 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Menengah setelah Ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun pokok pikiran yang tertuang dalam surat edaran tersebut, di antaranya adalah:
- Inventarisasi personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dilakukan paling lambat 31 Maret 2016.
- Serah terima personel, sarana dan prasarana, serta dokumen (P2D) dilakukan paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.
- Pemerintah daerah kota/kabupaten berkewajiban menyediakan alokasi anggaran pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah tahun 2016.
Untuk lebih lengkapnya mengenai surat edaran tersebut, pembaca dapat mengunduh SE Dirjen Dikdasmen No 3603 – 2015 pada tautan tersebut.
Terima kasih.
Admin
Mohon maaf, Kirim Komentar dinonaktifkan untuk berita ini.