SIAP - Blog Fitur
Blog Fitur

Anda Berada di : Beranda / Kebijakan Pendidikan Indonesia / Kisi-Kisi PPDB Online 2019 Kabupaten Gresik

Kisi-Kisi PPDB Online 2019 Kabupaten Gresik

date posted : January 22, 2019 | Admin

gresikkab

KAB. GRESIKĀ (22/1/2019) – Bertempat di Ruang Rapat 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Tim PPDB Online Telkom yang diwakili oleh Pak Febrian, Bu Sheena dan Pak Joko melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Bertemu dengan Bu Nur Maslicha selaku Kabid SMP dan Pak Sugeng Istanto. Bersama kami berdiskusi terkait dengan rencana PPDB Online 2019 di Kabupaten Gresik.

Sejak tahun 2011 Kabupaten Gresik merupakan daerah yang setia dengan menggunakan PPDB Online Telkom, dan berencana melanjutkan tren positif ini di tahun 2019. Diskusi panjang tersebut membahas terkait dengan kendala-kendala PPDB Online yang dialami pada tahun sebelumnya hingga perencanaan skema yang akan diimplementasikan di tahun 2019. Kendala diantaranya, yaitu terkait dengan zonasi itu sendiri, dimana pada tahun lalu zonasi yang diterapkan masih terbatas hingga kelurahan lingkup terkecilnya. Hal tersebut ternyata menimbulkan kendala, dimana semisal ada calon peserta didik yang mendaftar dari dari kelurahan yang sama namun jaraknya berbeda, maka akan diterima keduanya karena dianggap dari zonasi yang sama. Sehingga tidak ada perbedaan antara yang dekat dari segi jaraknya dengan yang jauh, karena batasannya hanya di kelurahan. Kendala tersebut telah dijelaskan kepada Telkom dalam diskusi ini, sehingga dari Telkom memberikan solusi, berupa zonasi dan disempurnakan dengan perhitungan jarak tarik garis lurus. Solusi yang diberikan oleh Telkom ini tentunya sejalan dengan apa yang tercantum dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB dimana seleksinya menggunakan zonasi dan jarak dilanjutkan dengan waktu daftar.

Gayung pun bersambut, Dinas Pendidikan terlihat tertarik dengan terobosan ini, sehingga penyesuaina zonasi dengan jarak tersebut, mereka anggap bisa memecahkan kendala yang muncul pada tahun lalu. Terkait zonasi sendiri, tidak akan banyak berbeda dengan tahun lalu, dimana jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah yaitu 3 km. Namun yang membuat berbeda nantinya, walaupun ada pendaftar dari zonasi yang sama, nantinya akan dihitung kembali jaraknya, sehingga jarak terdekat dengan sekolah yang ada pada zonasi akan lebih diutamakan. Dinas Pendidikan sendiri, juga menjelaskan terkait dengan wacana mereka untuk menggunakan data dari Dukcapil sebagai data penunjang yang digunakan untuk PPDB Online 2019. Karena memang acuan domisili calon peserta didik menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Terkait dengan Jalur Prestasi, sebagaimana dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB, bahwa Jalur Prestasi seleksinya hanya dengan menggunakan bobot poin prestasinya, baik akademik maupun non-akademik dan dilanjutkan dengan waktu pendaftaran. Dinas pendidikan juga merasa hal ini cukup simpel, karena tidak ada lagi penggunaan Nilai Ujian Nasional (NUN) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dalam proses seleksi PPDB Online dan hal inipun tertera dalam Permendikbud tersebut.

Terakhir, Bu Icha (sapaan Bu Nur Maslicha) juga berpendapat bahwa mungkin dengan PPDB Online ini, juga sebagai cara pemerintah untuk bisa memerhatikan pendidikan lagi, terutama terkait dengan tata letak dan jumlah sekolah negeri, karena masih terdapat beberapa daerah, dalam hal ini contoh kasusnya di Kabupaten Gresik sendiri, dimana beberapa kelurahan tidak ada sekolah negeri disana, sehingga kelurahan-kelurahan ini, tentunya dianggap sebagai zonasi yang jauh dari sekolah-sekolah yang ada. Hal ini menyebabkan, calon peserta didik yang dari kelurahan tersebut, sulit mendapatkan sekolah negeri, karena memang jarak domisilinya yang jauh dengan sekolah-sekolah negeri yang ada. Sehingga sebagaimana tahun sebelumnya, untuk mengatasi hal ini, dengan terpaksa, memasukkan kelurahan-kelurahan ini, ke dalam wilayah zonasi dari sekolahan negeri yang dirasa dekat letak kelurahannya dengan kelurahan-kelurahan tersebut, walaupun sebenarnya jauh. Cara ini dilakukan, agar pendaftar dari kelurahan-kelurahan tersebut, bisa sekolah di sekolah negeri. Hal itulah yang menurut Beliau, seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan pendidikan pusat. (FHF)

Komentar

  1. Admin

    Mohon maaf, Kirim Komentar dinonaktifkan untuk berita ini.


IKUTI KAMI


ARSIP

Twitter @SIAPOnline

  • No Tweets Available

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan